Focus Group Discussion Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Perkotaan

berita | 25/05/2016

Pemerintah Kota Kediri siap tuntaskan permukiman kumuh di Kota Kediri, melalui kegiatan Focus Group Discussion tahap I Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) yang digelar oleh Badan Perencanaan Daerah Kota Kediri di Grand Panglima Resto, Rabu(25/5). Acara dihadiri oleh kepala SKPD Kota Kediri, ketua LPMK, ketua Lembaga Kewaspadaan Masyarakat(LKM) dan sembilan Kepala Kelurahan di Kota Kediri, serta hadir narasumber dari Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman Propinsi Jawa Timur.

Pemerintah Kota Kediri merumuskan Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh Perkotaan (RP2KPKP) pada sembilan kelurahan di Kota Kediri, yaitu kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Dandangan, Kelurahan Balowerti, Kelurahan Jagalan, Kelurahan Pakelan, Kelurahan Kemasan, Kelurahan Jamsaren, Kelurahan Semampir dan Kelurahan Kampungdalem.

Penangan Kawasan kumuh perkotaan pada Satker pengembangan kawasan pemukiman Provinsi Jawa Timur sudah ada sejak tahun 2010 yang mengalami beberapa kelemahan demi mendaptkan hasil akhir yang lebih baik dan dapat dimanfaatkan. Pada tahun 2015 sudah mulai menuju pada aksi nyata yang diperkuat menjadi RP2KPKP, RP2KPKP bukan hanya penanganan tetapi juga ada pencegahan.

Dalam sambutan Walikota Kediri yang disampaikan oleh Budwi Sunu Sekertaris Daerah Kota Kediri mengatakan sangat penting untuk masyarakat mengetahui pemahaman pemukiman yang layak untuk dihuni, pemahaman pencegahan supaya suatu daerah tidak kumuh dan pemahaman cara peningkatan kualitas lingkungan yang kumuh. “Mudah-mudahan dengan adanya diskusi ini akan  ada satu kesmaan pemahaman”, ujar Budwi

Dalam mengatur kawasan perkotaan terdapat amanat dari Menteri PU no 1 tahun 2014 mengenai standart pelayanan minimal pekerjaan umum dan tata ruang. Didalam amanat tersebut pencegahan dan peningkatan kualitas kawasan kumuh adalah tanggung jawab dari semua sektor. “Penangan pada kawasan kumuh bukan hanya ditangani oleh pemerinah pusat tetapi juga ditangani oleh pemerintah daerah, pemerintah daerah  bertanggung jawab menurunkan minimal 10% dari masalah kumuh” ungkap ayah dua anak ini.

Luas wilayah Kota Kediri 63.4 km2 dan kawasan kumuh sekitar 1% atau sekitar 66,8 hektar. Berdasarkan SK Walikota yang diterbitkan pada tahun 2014 jumlah total kawasan kumuh 66,8 hektar terdiri dari 4 kawasan. Kawasan pertama meliputi ngadirejo, dandangan, balowerti dengan luas kurang lebih 24,75 hektar. Kawasan kedua pakelan, jagalan, kemasan dan jamsaren dengan luas  25 hektar. Kawasan ketiga semampir dengan luas 6 hektar. Kawasan Keempat kampungdalem dengan luas 9.34 hektar.